Beranda Hukum dan Kriminal KPK Menduga Uang Pungli Rutan Rp4 Miliar Gunakan Rekening Pihak Ketiga

KPK Menduga Uang Pungli Rutan Rp4 Miliar Gunakan Rekening Pihak Ketiga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.

Untuk diketahui, Dewas sebelumnya mengungkap praktik pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih. Nilai sementara mencapai Rp4 miliar.

Pungli itu ditemukan saat Dewas melakukan sidak di seluruh rutan cabang KPK. Berawal dari temuan itu, kini perkara tersebut ditindaklanjuti secara disiplin kepegawain, hingga secara hukum melalui penyelidikan oleh KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here