Fakih divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain Fakih, dalam perkara serupa, empat orang mantan petinggi lain di PT Waskita Karya juga divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Empat mantan petinggi PT Waskita Karya itu adalah mantan kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya tahun 2008- 2011 Desi Arryani, mantan kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar
Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana nonbudgeter dengan cara membuat kontrak sejumlah pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek utama PT Waskita Karya.
Pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dikembalikan lagi (cashback) ke PT Waskita Karya, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk mendapat fee sebesar 1,5 hingga 2,5 persen dari nilai kontrak karena telah meminjamkan "bendera" perusahaan.