Beranda Hukum dan Kriminal KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz

Penyidik KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang tersebut didapatkan setelah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here