Beranda Umum Kualitas Udara di Jakarta Pada Senin Pagi Masuk Kategori Sedang

Kualitas Udara di Jakarta Pada Senin Pagi Masuk Kategori Sedang

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.12 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 94 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 32 mikrogram per meter kubik.

0

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 172; urutan kedua Kinshasa, Kongo di angka 165; urutan ketiga Kuwait di angka 154; urutan keempat Kampala, Uganda di angka 153; dan urutan kelima Santiago, Chile di angka 130. Sementara, Jakarta, Indonesia berada di urutan ke-10 dengan angka 94.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

 Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

 Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here