Kota yang juga masuk dalam kategori kualitas udara sedang di atas Jakarta, yaitu Brusel, (Belgia) di urutan 32 dengan angka 86, lalu urutan 33 adalah Doha (Qatar) di angka 86.
Urutan 34 Accra (Ghana) di angka 82, urutan 45 Ulaanbaatar (Mongolia) di angka 81 dan urutan 36 Phnom Penh (Kamboja) di angka 80.
Lalu urutan ke-37 Kaohsiung (Taiwan) di angka 80, urutan 38 Istanbul (Turki) di angka 76, urutan 39 Kuwait City (Kuwait) di angka 74 dan urutan 40 Kuala Lumpur (Malaysia) di angka 73.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah