Beranda Hukum dan Kriminal KY Sebut Ada 3 Klasifikasi Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

KY Sebut Ada 3 Klasifikasi Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Ketiga klasifikasi itu memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Bahkan seleksi itu diungkapkan Sukma, sangat dilakukan secara ketat dan sesuai peraturan.

0
Ketiga klasifikasi itu memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Bahkan seleksi itu diungkapkan Sukma, sangat dilakukan secara ketat dan sesuai peraturan.

CARAPANDANG - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyebut, ada tiga klasifikasi dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Hal itu sesuai dengan yang dimintakan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pembukaan seleksi bagi Calon Hakim Agung (CHA) .

"Kami ingin memperjelas bahwa calon yang mendaftarkan ke Komisi Yudisial itu di klasifikasi tiga jalur. Yaitu pertama jalur hakim karir, kedua jalur hakim non-karir, dan yang ketiga jalur hakim 'Ad Hoc'," kata Sukma dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Ketiga klasifikasi itu memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Bahkan seleksi itu diungkapkan Sukma, sangat dilakukan secara ketat dan sesuai peraturan.

Sehingga ia meyakini bahwa pihaknya telah melakukan seleksi hingga mengerucut pada 12 nama CHA yang dinyatakan telah lolos administrasi. Pihaknya juga langsung mengusulkan ke-12 nama tersebut untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. 

"Dimana masing-masing jalur ini mempunyai persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pandangan fraksi menyebutkan tentang calon-calon ini tidak memenuhi persyaratan 3 tahun, padahal dalam prosesnya, ada putusan MK nomor 53 tahun 2016 yang mencabut ketentuan 3 tahun tersebut," ujarnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here