KPK mengapresiasi langkah para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi, baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan. Menurut Budi, ini adalah langkah penting dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini.
KPK juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi masih dibuka, mengingat batas waktu pelaporan maksimal adalah 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.