Seluruh organisasi profesi kesehatan itu menggarisbawahi pentingnya partisipasi ini terutama bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung, atau memiliki perhatian lebih terhadap substansi UU.
Kendati demikian, mereka menyatakan tetap akan tunduk pada asas presumptio iustae causa bahwa UU Kesehatan itu telah berlaku dan mengikat untuk umum.
"Namun, uji formil merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Kami percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya," tutup keterangan tersebut.