Beranda Hukum dan Kriminal LPSK Sambut Pemecahan Kemenkumham

LPSK Sambut Pemecahan Kemenkumham

Apresiasi itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2024).

0
Apresiasi itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2024).

CARAPANDANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memecah Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham dipisah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.

Apresiasi itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2024). Dia juga menyebut, para Menteri yang ditunjuk juga merupakan tokoh yang sarat pengalaman. 

“(Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM) diharapkan merupakan upaya untuk lebih fokus dalam penegakan hukum dan pemulihan korban pelanggaran HAM. Kami optimis kinerja perlindungan saksi dan korban untuk penegakan hukum dan HAM akan semakin baik karena para menterinya sudah pernah berhubungan dengan LPSK,” kata Antonius.

Khusus untuk tindak lanjut penanganan Pelanggaran HAM Berat (PHB), LPSK akan melakukan koordinasi dulu. Apakah dengan Kemenko Hukum dan HAM atau Kemenko Polkam.  

“Dahulu dalam konteks pemulihan PHB koordinasi LPSK dengan Menkopolhukam, kini diharapkan lebih efektif. Kami berharap kabinet yang sekarang ingin melanjutkan pemulihan korban PHB, khususnya 12 peristiwa yang sudah ditetapkan (Presiden) Jokowi sebagai PHB,” ujar Antonius.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here