CARAPANDANG - Mahkamah Agung Brasil memutuskan bahwa mantan Presiden Jair Bolsonaro harus diadili atas dugaan rencana kudeta militer. Jika terbukti salah, Bolsonaro bisa menghadapi hukuman lebih dari 40 tahun penjara, dikutip dari Guardian, Kamis (27/3/2025).
Selain dirinya, tujuh sekutu dekatnya juga akan diadili atas tuduhan keterlibatan dalam organisasi kriminal bersenjata. Selain itu, mereka juga akan diadili atas upaya menggulingkan demokrasi.
Para terdakwa termasuk mantan menteri pertahanan, mantan panglima angkatan laut, serta mantan kepala intelijen. Mereka dituduh merencanakan konspirasi untuk mempertahankan Bolsonaro di kekuasaan setelah ia kalah dalam pemilu 2022.
Lima hakim Mahkamah Agung sepakat bahwa ada cukup bukti untuk mengadili mereka. Menanggapi keputusan tersebut, Bolsonaro membantah semua tuduhan dan menyebutnya sebagai "persuasi hukum".
Ia mengklaim tidak pernah berencana atau menginginkan kudeta. Ia juga menuduh kasus ini sebagai upaya untuk mengakhiri karier politiknya dan membungkam oposisi sayap kanan di Brasil.
Para pengacara terdakwa juga membantah keterlibatan klien mereka dalam rencana kudeta tersebut. Pengacara Bolsonaro juga menolak tuduhan bahwa kliennya memimpin organisasi kriminal.
Kasus ini terkait dengan dugaan rencana antara pemilu Oktober 2022 dan kerusuhan Brasilia pada 8 Januari 2022. Kerusuhan tersebut terjadi seminggu setelah pelantikan rival Bolsonaro, Presiden Lula da Silva.