Beranda Hukum dan Kriminal MA Tolak Kasasi, AG Akan Habiskan 3,5 Tahun di Lembaga Pembinaan

MA Tolak Kasasi, AG Akan Habiskan 3,5 Tahun di Lembaga Pembinaan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora.

0
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora.

CARAPANDANG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan klasifikasi perkara yaitu penganiayaan berat (anak).

“Amar putusan, menolak kasasi JPU dan Anak,” menkutip dari laman MA, Rabu (14/6/2023). Sekadar informasi, perkara ini masuk pada hari Kamis, 8 Juni 2023 dan perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG yang merupakan terdakwa penganiyaan terhadap David Ozora.

Hakim Budi Hapsari mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum. Sehingga putusannya tetap menjadikan AGH untuk berada dalam tahanan.

Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Selain itu, hakim juga menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here