Dia menjelaskan alasan penambahan anggaran tersebut diusulkan sebab pagu indikatif MA untuk tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp12.152.558.495.000, belum memenuhi kebutuhan sesuai dengan standar biaya masukan untuk belanja barang operasional, belanja barang non operasional, dan belanja modal pada empat lingkungan peradilan, yang terdiri ini dari 923 satuan kerja (satker) daerah dan tujuh unit Eselon I pusat.
"Untuk belanja pegawai sebesar Rp8.419.053.801.000, untuk belanja barang Rp2.968.047.351.000, dan belanja modal Rp765.457.343.000," papar dia.