Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana yang terdiri dari dari Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (wakil ketua), serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris) itu akan dibantu oleh kelompok kerja dari elemen non-pemerintah.
Mereka adalah tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, serta cukai.