CARAPANDANG - Mahkamah Agung Brazil pada Selasa (8/10) menyatakan bahwa platform media sosial milik Elon Musk, X, diizinkan untuk kembali beroperasi di negara tersebut, mengakhiri perseteruan panjang antara platform itu dengan pejabat Brazil.
Terkait alasan mengapa X sebelumnya dilarang, Musk setuju untuk menurunkan beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brazil, menurut laporan awal dari Bloomberg.
Selama lima minggu terakhir, pengadilan Brazil memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir pengguna di dalam negeri agar tidak dapat mengakses X, setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun-akun tertentu.X juga tidak memiliki perwakilan hukum di Brazil untuk menjawab tuntutan pengadilan.
Musk menuduh Mahkamah Agung Brazil melakukan sensor terhadap suara-suara konservatif, sesuatu yang dia tolak dengan tegas di panggung global.
Namun, pada akhirnya dia menyerah pada tekanan pengadilan dan mematuhi perintah tersebut.
Pada bulan September, sempat terjadi momen singkat ketika X kembali online setelah beralih menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan cloud.
CEO Cloudflare mengatakan bahwa X berhasil menghindari larangan tersebut secara "kebetulan". Kebetulan ini berujung pada kerugian hampir 2 juta dolar AS (Rp31 miliar) bagi Musk. Demikian disiarkan TechCrunch, Selasa (8/10) waktu setempat.