Namun demikian, lanjut dia, apabila data-data yang bersifat rahasia tersebut terpublikasi, maka akan mengganggu proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing tingkatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Terakhir, permohonan informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk pilpres, pileg, maupun pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.
Ia mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan data yang diminta, kecuali pilkada. Akan tetapi, pemohon mengaku data yang diberikan oleh KPU RI yang berupa file .pdf tidak berguna untuk melakukan analisis statistik.
Menurut pemohon, data mentah berupa angka elektronik yang berbentuk file .csv justru lebih membantu. dilansir antaranews.com