Kendati jumlah insiden yang dilaporkan telah menurun tajam, dari semula hampir 6.000 insiden pada 2021 menjadi 1.423 insiden sejauh ini pada 2024, FAA tetap tidak melonggarkan pembatasannya.
Badan tersebut menetapkan kebijakan nol toleransi pada 2021 setelah jumlah insiden yang menimbulkan gangguan melonjak hampir 500 persen saat para awak kabin kesulitan menertibkan penumpang yang marah yang menolak mengenakan masker.
FAA berwenang menjatuhkan denda hingga 37.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.409) kepada penumpang berperilaku buruk, namun hanya FBI yang memiliki yurisdiksi untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap penumpang yang berperilaku buruk selama di udara.