Dia menyampaikan instruksi Mendagri tersebut memuat langkah-langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah di lapangan sehingga dapat sedini mungkin memitigasi risiko bencananya. "Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan. Maka dari itu, lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaatkan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar," jelasnya.
Lalu, tambah Safrizal, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk segera mengaktifkan posko bencana karhutla di provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana karhutla. Di samping itu, melalui Inmendagri tersebut, Mendagri Tito juga meminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi APBD secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla.
Safrizal kemudian menitipkan pesan kepada seluruh kepala daerah agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). "Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla," ujarnya.