Masyarakat bisa mengoptimalkan manfaat dana desa dan lebih kreatif mengembangkan ekonomi desanya sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Bisa saja bentuknya adalah desa wisata atau desa kreatif.
Apa perbedaan kedua penyebutan itu? Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan. Perbedaannya hanya dari sisi fungsinya. Soal pemerintah desa, pemerintah mengaturnya melalui UU nomor 6 tahun 2014. Kemudian, Permendagri nomor 84 tahun 2015, terutama Bab III Pasal 11 di Ayat (1) sampai (5) mengatur tentang pengkategorian struktur pemerintah desa berdasarkan tingkat perkembangan desa.
Mengacu pada Pasal 11, organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yaitu desa swasembada, swakarya, dan swadaya.
Yang dimaksud dengan desa swadaya adalah desa dengan potensi besar, namun belum dapat dimaksimalkan dengan tepat. Sementara itu, desa swakarya adalah desa yang terbilang lebih maju dan mampu menerima pengaruh dari luar.
Terakhir, desa swasembada adalah desanya sudah lebih maju, baik masyarakatnya, sudah mengenal pendidikan dan teknologi, infrastruktur desa sudah maju. Tak jarang ditemukan, administrasi desa di sana pun telah didukung dengan aplikasi layanan.