CARAPANDANG - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum menandatangani terkait dengan wacana penghapusan program Kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menkes Budi Gunadi saat ditemui di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, mengatakan ia belum menerima lampiran draf wacana penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan. Namun, begitu iamendapatkan draf tersebut akan langsung menandatanganinya.
"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan," kata Menkes Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe.
Meski begitu Menkes Budi Gunadi menyebutkan wacana tersebut sebenarnya bukan untuk menghapus program kelas BPJS Kesehatan, namun untuk lebih disederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan.
"Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," sebut Menkes Budi Gunadi.
Menkes Budi Gunadi juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut akan keluar setelah ditandatangani Presiden Jokowi.
"Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden tanda tangan," ujar Menkes
Diketahui Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Sultra dan meninjau RSUD Kabupaten Konawe.
Presiden Jokowi mengatakan ia terus melakukan peninjauan terhadap fasilitas kesehatan di berbagai daerah di Indonesia dan RSUD Konawe tidak luput dari peninjauan tersebut.
"Kembali saya meninjau rumah sakit, sudah beberapa kali saya masuk ke Rumah Sakit Daerah dan yang ini, pagi hari ini, saya masuk ke RS Daerah di Kabupaten Konawe," kata Jokowi usai melakukan kunjungan di RSUD Kabupaten Konawe.
Menkes Belum Teken Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum menandatangani terkait dengan wacana penghapusan program Kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.