“Ini akan rumit, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah menjadi wewenang Kementerian Agama,” tambahnya.
Seperti diketahui, Keputusan MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Forum Serikat Guru Indonesia baru-baru ini juga menyuarakan keresahannya sebagai tenaga pendidik atas kebijakan tersebut.