CARAPANDANG - Organisasi profesi dianggap kunci untuk mencegah perundungan di dunia kedokteran, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Sejatinya, otoritas berada pada organisasi profesi jika mereka bekerja dengan baik dan menghormati kode etik. Penyimpangan seperti bullying dan pemungutan yang tidak wajar seharusnya bisa dihindari," ujar Menko PMK di kantornya di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Muhadjir berpendapat bahwa kasus perundungan di kalangan PPDS tidak memerlukan penataan ulang yang radikal, melainkan dapat diatasi dengan memelihara hubungan senioritas dalam organisasi profesi.
"Saya melihat ini masih kasuistik, jadi tidak perlu penataan radikal. Yang penting adalah menjaga hubungan antara senior dan junior di organisasi profesi, tidak terbatas pada dokter," katanya.
Ia menambahkan bahwa sangat penting untuk mematuhi standar etika yang telah disepakati dan menghindari malpraktik, khususnya dalam hubungan antara senior dan junior.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian mengenai kematian dr Aulia Risma Lestasi, residen PPDS anestesi UNDIP yang meninggal di RS Kariadi Semarang.