Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, serta turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.
Untuk mendukung hal ini, Menkominfo melayangkan surat kepada Orotitas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir beberapa rekening yang terkait tindak judi online ini.