Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati.
"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Menlu.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.
Merespons permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri atas dua hal, yaitu masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023 dan pernyataan lisan yang akan disampaikan Menlu RI pada 23 Februari 2024.
Menlu mengatakan berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
Ia menegaskan tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Retno pun menyeru negara-negara agar menghentikan dukungan kepada Israel, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.