Beranda Umum MenPANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen dan WFO 100 Persen Pelayanan Publik

MenPANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen dan WFO 100 Persen Pelayanan Publik

Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan dari rumah

0
Istimewa

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,”tandasnya. dilansir setkab.go.id

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here