CARAPANDNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya harus minimal 20 persen melanggar hak asasi manusia (HAM).
Natalius menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat 14 Februari 2025.
Natalius awalnya menyampaikan soal hak politik. "Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik," katanya dikutip detik.com
Dia menyampaikan bahwa negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah. Dia lalu menyampaikan bahwa presidential threshold yang minimal 20 persen itu melanggar HAM karena membatasi seseorang.
"Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik. Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota. Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak," jelasnya.