Beranda Hukum dan Kriminal Motor dan Barang Bukti Elektronik Dari Rumah Ridwan Kamil Disita KPK

Motor dan Barang Bukti Elektronik Dari Rumah Ridwan Kamil Disita KPK

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

0
Ridwan Kamil

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here