Beranda Hukum dan Kriminal Muhammadiyah Imbau Hakim MK Bekerja Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pemilu

Muhammadiyah Imbau Hakim MK Bekerja Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pemilu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berpandangan bahwa MK saat ini harus memperbaiki citranya kembali di mata masyarakat, setelah ada insiden eks Ketua MK Anwar Usman diberhentikan akibat ada conflict of interest saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

0
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berpandangan bahwa MK saat ini harus memperbaiki citranya kembali di mata masyarakat, setelah ada insiden eks Ketua MK Anwar Usman diberhentikan akibat ada conflict of interest saat memutus gugatan batas usia capre

CARAPANDANG - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar bekerja secara profesional dalam mengadili dan memutus gugatan sengketa Pemilu 2024.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berpandangan bahwa MK saat ini harus memperbaiki citranya kembali di mata masyarakat, setelah ada insiden eks Ketua MK Anwar Usman diberhentikan akibat ada conflict of interest saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

"Kepercayaan publik selama ini jadi turun ke MK," tuturnya di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurut Haedar, gugatan sengketa Pemilu 2024 kali ini bisa jadi momentum MK untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat.

Haedar menyarankan agar MK bekerja lebih baik dan benar serta profesional pada saat mengadili dan memutus gugatan sengketa Pemilu 2024.

"Ini momentum bagi MK untuk memperbaiki citra dirinya. MK harus bekerja profesional dan imparsial saat mengadili dan memutus sengketa pemilu," katanya.

Berkaitan dengan itu, dia juga mengimbau para pihak agar menghormati apapun hasil putusan MK terkait gugatan sengketa pemilu nanti.

"Para pihak hang mengajukan gugatan ke MK juga harus dihormati. Putusan ini nanti bersifat final dan harus dipatuhi oleh para pihak," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here