Beranda Hukum dan Kriminal Muhammadiyah: Penyidikan Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus Kejaksaan Agung

Muhammadiyah: Penyidikan Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus Kejaksaan Agung

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menilai kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung.

0
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menilai kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jasin juga meminta agar hakim konstitusi menghapus frasa "atau kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia. "Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here