Beranda Umum MUI Serukan Tuntutan Agar Presiden Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

MUI Serukan Tuntutan Agar Presiden Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia untuk ikut menyuarakan tuntutan agar Presiden Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejaman yang dilakukan kepada rakyat Palestina.

0
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia untuk ikut menyuarakan tuntutan agar Presiden Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejaman yang dilakukan kepada rakyat Palestina.

CARAPANDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia untuk ikut menyuarakan tuntutan agar Presiden Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejaman yang dilakukan kepada rakyat Palestina.

"Benjamin Netanyahu adalah biang dari kejahatan genosida dan tragedi kemanusiaan. Untuk itu agar secepatnya kita segera menyeretnya ke mahkamah pidana internasional," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Genosida adalah pembunuhan besar-besaran terhadap suku atau bangsa tertentu dengan maksud memusnahkannya.

Akibat tindakan tidak berperikemanusiaan dari Israel ini, lanjutnya, hingga kini sudah ada sekitar 1,6 juta orang di Gaza yang benar-benar membutuhkan bantuan kemanusiaan, terutama ibu-ibu hamil, anak-anak, masyarakat lanjut usia (lansia).

Anwar menyebutkan ada lima organisasi besar di bawah Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yaitu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Dana Anak Dunia (UNICEF), Badan Pangan Dunia (WFP), Badan Program Pembangunan Dunia (UNDP), dan Dana Penduduk PBB (UNFPA), yang menyuarakan keprihatinan yang sama mengenai kondisi terakhir di Jalur gaza.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here