"Ditambah mungkin Mas Dhani menjadi agak kesal karena hal itu tidak diklarifikasi atau direspons dengan baik, malah secara pribadi Once mengatakan kalau itu tidak ada masalah hukum," paparnya.
Ahmad Dhani lalu menegaskan larangan bagi Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang mayoritas diciptakan oleh dirinya dan Andra Ramadhan, sepanjang tur band tersebut tahun ini.
Lebih lanjut Aldwin mengungkapkan bahwa pelarangan yang dilakukan Ahmad Dhani bukan tanpa alasan karena tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa pihak Once berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menyangkut pengesahan tarif untuk pengguna dan pemanfaatan komersial terkait musik dan/atau lagu.
Tetapi aturan tersebut, jelas Aldwin, memiliki derajat yang lebih rendah bila dibandingkan Undang-undang (UU) Hak Cipta yang menjadi acuan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Apalagi Pasal 23 dalam PP tersebut, kata Aldwin, dianggap sudah tidak berlaku lagi. "Kami tetap merujuk ke Pasal 9 UU Hak Cipta karena sekarang pasal 23 tentang penetapan besaran royalti sudah tidak berlaku sejak 2017. Penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan tetap tunduk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta yaitu dengan izin pemegang Hak Cipta," bebernya.