Oleh sebab itu, menurut Zainuddin, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. Sementara itu, marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelasnya.
Zainuddin menambahkan, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.
Padahal, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK. Dikhawatirkan, ini akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek.
"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri," jelasnya.