Ravina Shamdasani mengungkapkan bahwa serangan tersebut melibatkan penggunaan kekuatan udara dan artileri, termasuk terhadap daerah yang dihuni warga sipil dan wilayah yang paling terdampak gempa. Serangan-serangan ini dikhawatirkan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.
“Banyak serangan telah dilaporkan di daerah berpenduduk, banyak di antaranya tampaknya merupakan serangan tanpa pandang bulu dan melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional,”katanya.
Wilayah Sagaing, yang menjadi episentrum gempa dan sebagian besar dikuasai oleh pasukan anti-junta, menjadi salah satu daerah yang paling terpukul. Dia pun mengungkapkan bahwa penduduk di wilayah ini sebagian besar mengandalkan upaya penyelamatan dan bantuan dari komunitas lokal karena minimnya dukungan dari pemerintah pusat.
“Jelas upaya yang gagah berani ini perlu didukung lebih lanjut,” tegasnya. Ia juga menyerukan kerja sama internasional untuk memperkuat bantuan bagi mereka yang terdampak parah.
PBB Kecam Keras Serangan Brutal Junta Militer Myanmar
Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyebut bahwa sejak gempa terjadi, telah terjadi lebih dari 120 serangan oleh pasukan junta.