Adapun untuk jamu segar yang biasanya diproduksi secara rumahan, kata dia, masyarakat dapat membelinya secara langsung berdasarkan kepercayaan terhadap penjual, seperti sudah dikenal sejak lama dan tidak ada permasalahan yang didapat setelah mengonsumsinya dari penjual tersebut.
"Karena jamu segar seperti beras kencur dan kunyit asam tidak ada registrasinya, maka based on kepercayaan bahwa jamu itu diproduksi secara benar. Sebagian punya izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), ada yang belum, tapi bukan berarti tidak bisa dibeli kalau kita percaya penjual dapat memproduksi jamu dengan benar," ujarnya.
Diketahui, budaya sehat jamu telah diterapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Desember 2023. Untuk itu, Pemerintah memberikan perhatian pada jamu.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rizka Andalucia telah menyatakan pemerintah memberi perhatian penuh pengembangan obat herbal di Tanah Air.
"Kami, Pemerintah Indonesia sudah menempatkan obat herbal Indonesia cukup kuat di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara khusus ada bab yang mendorong pengembangan obat bahan alam," katanya. dilansir antaranews.com