CARAPANDANG - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) E Aminudin Aziz mengatakan pengakuan UNESCO menjadi pintu emas untuk membuanakan Bahasa Indonesia di kancah internasional.
"Pintu sekarang sudah dibuka peluang sangat banyak dan juga manfaatnya masa tidak dimanfaatkan pintu emas itu untuk semakin membuanakan atau menduniakan Bahasa Indonesia," kata Amin saat di konfirmasi di Jakarta, Kamis.
Amin menuturkan dengan masuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menerjemahkan dokumen-dokumen UNESCO ke dalam bahasa Indonesia.
"Menerjemahkan dokumen-dokumen UNESCO tersebut sesuai dengan pilihan Pemerintah Indonesia, seperti konstitusi UNESCO yang sudah kami terjemahkan," tutur Amin.
Ia menambahkan kewajiban kedua yang perlu pemerintah lakukan adalah harus menerjemahkan dokumen-dokumen Indonesia yang penting seperti Undang-Undang Dasar 45 dan undang-undang tentang bendera apapun yang menjadi satu dokumen penting ke dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris.
Selain itu, kewajiban lainnya ketika ada sidang menggunakan bahasa Indonesia, pemerintah wajib menyediakan penerjemah dengan standar yang telah di tetapkan UNESCO.
"Ini adalah batu ujian yang harus kami kerjakan saya sangat yakin teman-teman di Indonesia bisa melakukannya," ucap Amin.