Beranda Internasional Pemerintah Australia Ajukan RUU Larang Anak-anak Gunakan Medsos

Pemerintah Australia Ajukan RUU Larang Anak-anak Gunakan Medsos

Undang-undang tersebut bertujuan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses medsos

0
Undang-undang tersebut bertujuan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses medsos

CARAPANDANG - Pemerintah Australia mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) melarang anak-anak menggunakan media sosial (medsos). Menteri Komunikasi Michelle Rowland memperkenalkan amandemen terhadap Undang-Undang Keamanan Daring di Parlemen, Kamis (21/11/2024).

Melansir dari CNN, undang-undang tersebut bertujuan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses medsos. Rowland menyebut, langkah ini sebagai reformasi medsos terdepan di dunia.

Ia juga mengatakan, langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dan memberikan dukungan kepada orang tua. Sebab, perusahaan medsos yang melanggar undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga USD32,5 juta (Rp518,2 miliar).

Denda tersebut berlaku jika perusahaan medsos terbukti tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak bawah umur memiliki akun. Layanan medsos yang terpengaruh mencakup platform populer seperti TikTok, X, Instagram, dan Snapchat.

Daftar lengkap layanan yang dilarang belum diumumkan. Legislasi ini mendapat dukungan bipartisan yang jika disahkan, diperkirakan akan berlaku dalam satu tahun.

Pemerintah menekankan tanggung jawab perlindungan akan ditempatkan pada platform medsos, bukan orang tua atau anak-anak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak muda di Australia.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here