Beranda Umum Pemerintah Imbau Masyarakat Pemilik Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik

Pemerintah Imbau Masyarakat Pemilik Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik

0
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama untuk segera beralih ke sertifikat elektronik.

CARAPANDANG - Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah.  

“Sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1961-1997 berpotensi rawan diserobot karena tidak dilengkapi dengan peta kadastral. Peta kadastral berfungsi untuk menunjukkan batas kepemilikan tanah secara jelas sehingga menghindari sengketa lahan,” ujar Harison dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Jumat (21/3/2025).

Ia mengatakan, proses alih media sertifikat tanah dari analog ke elektronik dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan terdekat. Apabila tidak ada perubahan luas atau kepemilikan, proses ini gratis dan tidak memerlukan pengukuran ulang. 

Bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya mengalami perubahan luas, BPN akan melakukan pengukuran ulang sebelum penerbitan sertifikat elektronik. “Jika luas tanah berbeda dari sertifikat lama, maka perlu dilakukan pencocokan dan penyesuaian data,” ujar Harison, menjelaskan.  

Ia menambahkan, proses alih media ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat selama data kepemilikan sudah lengkap. Jika semua dokumen tersedia, prosesnya bisa selesai dalam tiga hari atau bahkan lebih cepat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here