Beranda Umum Pemerintah Pastikan Dosen ASN Peroleh Tukin Lewat Perpres 19/2025

Pemerintah Pastikan Dosen ASN Peroleh Tukin Lewat Perpres 19/2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

0
istimewa

Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here