CARAPANDANG - Pemerintah telah memulangkan lima orang narapidana yang divonis bersalah dalam kasus Bali Nine ke Australia pada Minggu (15/12/2024), Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengkonfirmasi bahwa kelima napi kasus Bali Nine tersebut telah mendarat di Darwin, Australia.
"Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens," ujarnya lewat rilisnya, Minggu (15/12/2024).
Dia melanjutkan bahwa penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa dari pejabat pihak Australia yang mendampingi kelima napi Bali Nine, yaitu Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," katanya.