Ia menjelaskan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama itu sesuai dengan pertemuan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA).
Hal itu juga berdasarkan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.