Beranda Umum Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

0
Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," kata Muhadjir.

Menurut dia, penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu.

Sementara bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

"Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB," kata dia.

Adapun untuk rincian hari libur masih menunggu mengingat SKB tersebut belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartanto menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here