Bupati Safaruddin menjelaskan bahwa keputusan rotasi dan mutasi tersebut didasarkan pada hasil job fit dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menyegarkan struktur kepemimpinan dan mendorong peningkatan kinerja. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah bersama pada awal tahun 2024 untuk membawa Kabupaten Limapuluh Kota ke arah yang lebih baik.
Bupati juga memberikan arahan kepada para pejabat yang baru dilantik agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Mutasi dianggap sebagai sarana pembinaan, pengembangan karier, dan penyegaran terhadap pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dengan harapan agar pejabat yang baru dapat memfokuskan diri pada percepatan pembangunan daerah, mencapai target sesuai visi Kepala Daerah, dan membawa perubahan positif di instansi yang dipimpin, Bupati mengakhiri sambutannya.