Beranda Hukum dan Kriminal Pemprov Bali Terbitkan Buku Saku Wisman Guna Tekan Pelanggaran

Pemprov Bali Terbitkan Buku Saku Wisman Guna Tekan Pelanggaran

Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman untuk menekan pelanggaran wisman selama berwisata di pulau Dewata.

0
Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman untuk menekan pelanggaran wisman selama berwisata di pulau Dewata.

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan buku saku untuk panduan wisatawan mancanegara atau wisman untuk menekan pelanggaran wisman selama berwisata di pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 sebagai panduan dalam penyusunan buku saku untuk wisatawan. SE tersebut berisi larangan dan kewajiban yang harus ditaati wisman selama berada di Bali.

Dalam SE tersebut terdapat sembilan kewajiban yang harus dilakukan wisman selama di Bali, dan delapan larangan yang harus dihindari oleh wisman.

Dalam aturan tersebut, kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Larangan yang harus dihindari oleh wisman antara lain memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

Koster juga melarang wisman di Bali berfoto di tempat suci seperti pura dengan pakaian yang tidak sopan atau telanjang seperti beberapa kasus yang pernah terjadi. Bahkan wisman juga dilarang untuk menggunakan kantong plastik selama berada di Bali.

Koster menjelaskan kewajiban dan larangan wisman ini akan diatur dalam bentuk khusus dan ditempatkan di Bandara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here