Dinas Pendidikan juga meminta para kepala sekolah untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kegiatan belajar yang dilakukan dari rumah. Jika terjadi kendala, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan siswa serta memastikan proses belajar tetap berlangsung di tengah situasi yang kurang kondusif akibat gelombang demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya.