Beranda Berita Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here