Beranda Umum Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 26 Titik

Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 26 Titik

0
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap di 26 titik pada tanggal 14 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama pada hari-hari sibuk seperti hari Jumat.

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap di 26 titik pada tanggal 14 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama pada hari-hari sibuk seperti hari Jumat. 

Simak daftar 26 titik ruas jalan ganjil-genap Jakarta dan tips mengantisipasi sistem lalu lintas itu agar tidak ditilang. Perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. 

Langkah ini sesuai  Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.Penerapan ganjil-genap di Jakarta berlaku di 26 titik yang tersebar di berbagai kawasan utama. 

Berikut ini adalah daftar lokasi 26 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta: 

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari 
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here