CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap di 26 titik pada tanggal 14 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama pada hari-hari sibuk seperti hari Jumat.
Simak daftar 26 titik ruas jalan ganjil-genap Jakarta dan tips mengantisipasi sistem lalu lintas itu agar tidak ditilang. Perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Langkah ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.Penerapan ganjil-genap di Jakarta berlaku di 26 titik yang tersebar di berbagai kawasan utama.
Berikut ini adalah daftar lokasi 26 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari