Beranda Sumatera Barat Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Kapal Perikanan Memiliki Izin PPKP

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Kapal Perikanan Memiliki Izin PPKP

Kadis KP Sumbar serahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis

0
Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Kapal Perikanan Sumbar Memiliki Izin PPKP

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

"Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas," ungkap Reti.

Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

"Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya," pungkas Reti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here