Beranda Umum Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Cegah Praktik Ilegal

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Cegah Praktik Ilegal

 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk mencegah praktik ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (illegal unreported and unregulated fishing/IUU fishing).

0

Pemerintah telah menetapkan enam zonasi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) atau pelabuhan perikanan di Tanah Air.

Nantinya, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan yang sudah ditentukan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.

Selama ini, ada empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal perikanan dan kapal pengangkut ikan berbendera asing.

Empat pelabuhan itu yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman di DKI Jakarta, PPS Bitung di Sulawesi Utara, PPS Bungus di Sumatera Barat dan Pelabuhan Umum Benoa di Bali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Organisasi PBB Bidang Pangan (FAO) Qu Dongyu mengungkapkan PSMA dapat mendukung transformasi perikanan berkelanjutan di seluruh dunia.

Sampai saat ini, terdapat 101 negara yang mengikuti PSMA atau ketentuan negara pelabuhan, dan merupakan salah satu dari tiga instrumen perikanan internasional yang paling mengikat.

"Upaya kolektif kami akan membentuk masa depan perikanan global, masa depan yang biru dan lebih sehat dengan produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua," ujarnya dalam tayangan video.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here