Beranda Hukum dan Kriminal Peneliti: Kejaksaan Masih Dibutuhkan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Peneliti: Kejaksaan Masih Dibutuhkan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya

0
istimewa

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here