Beranda Internasional Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Donald Trump

Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Donald Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan memblokir kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump, Rabu (28/5/2025).

0
Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan memblokir kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump, Rabu (28/5/2025).

CARAPANDANG - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan memblokir kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump, Rabu (28/5/2025). Pengadilan menyatakan Trump telah melampaui wewenangnya, dilansir dari Reuters.

Dalam putusannya, panel tiga hakim menegaskan Konstitusi AS memberi Kongres kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara lain. Mereka menyatakan kekuasaan darurat presiden tidak dapat menggantikan otoritas tersebut.

Perintah permanen ini membatalkan semua tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Januari. Perintah ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Hakim menekankan meskipun kebijakan tarif tersebut mungkin dianggap efektif, hal itu tetap tidak sah karena tidak diizinkan oleh hukum yang berlaku. Pemerintah diwajibkan mengeluarkan perintah baru dalam waktu sepuluh hari, sementara pihak Trump langsung mengajukan banding atas keputusan itu.

“Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak memperbolehkannya,” ujar hakim. Tarif-tarif tersebut sebelumnya diberlakukan oleh Trump dengan alasan bahwa defisit perdagangan AS merupakan darurat nasional.

Namun, pengadilan menyatakan bahwa IEEPA secara historis digunakan untuk menangani ancaman luar biasa. Ancaman tersebut seperti pembekuan aset musuh, bukan untuk menetapkan kebijakan tarif secara luas.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here