"Kalau itu (pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian apakah memang KPI diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI cuma bicara pascatayang," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dalam Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4).
Tulus mengatakan bahwa KPI akan meminta saran dari masyarakat tentang perlu tidaknya pembatasan jumlah episode sinetron.
"Apakah kemudian KPI membutuhkan kewenangan masuk ke ranah sana? Apakah kemudian publik membutuhkan KPI untuk bisa masuk dalam seperti itu? Atau malah dianggap terlalu cawe-cawe kalau masuk ke ranah tersebut?" ujarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan hal itu, lanjut Tulus, maka KPI siap untuk menjalankan kewenangan tersebut apabila revisi UU Penyiaran mengaturnya, meskipun terdapat kekhawatiran.
"Saya khawatir, jangan-jangan memang tadi kan, orang kami mengatur yang di luar produksi saja dianggap terlalu mengatur, apalagi masuk ke dalam produksi. Ya sudah KPI-nya suruh produksi sendiri deh, jangan-jangan seperti itu. Maka saya kembalikan lagi, apakah publik kemudian ingin KPI bisa masuk ke ranah sana? Kalau ingin? Ayo," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa mengatur pembatasan jumlah episode sinetron dalam praktiknya tidaklah sederhana, terlebih sinetron dengan ratusan atau ribuan episode masih ditonton oleh masyarakat.